Seiring dengan perkembangan teknologi, mata uang kripto semakin populer di Indonesia. Namun, masih banyak yang belum paham perbedaan antara mata uang konvensional dan kripto.
Mata uang konvensional, seperti Rupiah, adalah mata uang yang diterbitkan oleh bank sentral suatu negara dan diatur oleh pemerintah. Sedangkan mata uang kripto, seperti Bitcoin, adalah mata uang digital yang tidak diatur oleh pemerintah dan menggunakan teknologi blockchain untuk transaksi.
Salah satu perbedaan utama antara mata uang konvensional dan kripto adalah dalam hal regulasi. Menurut Pakar Ekonomi, Prof. Dr. Budi Abdul Rahman, “Mata uang konvensional memiliki regulasi yang ketat dari pemerintah, sedangkan mata uang kripto cenderung lebih tidak teratur.”
Selain itu, perbedaan lainnya adalah dalam hal keamanan. Mata uang konvensional disimpan dalam bentuk fisik, seperti uang kertas dan koin, yang rentan terhadap pencurian. Sementara itu, mata uang kripto disimpan dalam dompet digital yang menggunakan teknologi enkripsi untuk melindungi aset pengguna.
Menurut CEO platform perdagangan kripto terkemuka, Ivan Suharta, “Mata uang kripto memiliki potensi keuntungan yang tinggi namun juga risiko yang besar. Penting bagi pengguna untuk memahami dengan baik sebelum berinvestasi.”
Meskipun demikian, pemerintah Indonesia sendiri masih meragukan keamanan dan stabilitas mata uang kripto. Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, “Kami masih melakukan kajian mendalam tentang penggunaan mata uang kripto di Indonesia. Kami harus memastikan bahwa ini tidak akan merugikan ekonomi negara.”
Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk memahami perbedaan antara mata uang konvensional dan kripto sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Kedua jenis mata uang tersebut memiliki karakteristik dan risiko yang berbeda, sehingga pemahaman yang baik akan membantu mengurangi potensi kerugian.